Thursday, April 29, 2010

"Siapa bilang rokok haram!!"





Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum
muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki
otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka
akan menyatakan, "Siapa bilang rokok haram!!"

Menjawab pernyataan
ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar
kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup
laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok
telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter,
perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut
mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan
dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh
ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan
pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.

Buletin
Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada
pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi
pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya
adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan
menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.

Pembaca
yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan
haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya".

Sebagian
penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur
Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad-Da’imah" (Lembaga Fatwa).


* Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok

Suatu
fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang
biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah
seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian
kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

Seorang
penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka
merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia
hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca
Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"

Para
ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram, karena telah terbukti
bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk
lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah
menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

"…dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di
belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu
menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul
masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi
mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar.
Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia
tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul
mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan
berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya
sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu
yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi
mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang,
tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah,
serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih
sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan
dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih
menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa
alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil
Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]

* Soal Kedua:
Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi
dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa
diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan
rokok.

Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya
berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena
adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"

Para
ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam
tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok
terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk
khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah
-Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa
sallam-,

"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah
–Subhanahu- berfirman,

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang
dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang
baik-baik". Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]

*
Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang
ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok.
Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual
barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!

Seorang
penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah
dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

Para ulama
dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram, jual-beli
rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang
tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- bahwa beliau bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Sama sekali tak ada ketaatan
kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza
wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

Beliau juga
bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

"Ketaatan
itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf". (HR. Al-Bukhoriy & Muslim)
[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'
(15/113)]

* Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama
banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang
dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak
terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan
mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

Benarkah
para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak
haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata,
"Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang
dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau
tersebut?"

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Tidak
boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram
dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar
dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib
bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya
dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan
sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam". [Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]


* Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok

Ada diantara kita
yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa
dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah
halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar
Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok
dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku
mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku
mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya
tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".

Para ulama
besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin
Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan
bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib
mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya
menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa
menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari
rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa
shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan
fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan
haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang
mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala-
melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan
dalam firman-Nya,

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS. Al-Maa’idah:
2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak
haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam Al-Qur’an
sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal
sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung
kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu
orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak
dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan
sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang
wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah
dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai
rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya,
"Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah
mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud
berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah,
sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf,
tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu
Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf
(yang berbunyi):

"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu,
maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)

Wanita itu menjawab, "Ya". [HR.
Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]

Memakai
rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam
Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat
terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan
rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan
berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok,
memang tak ada kata dan lafazh "rokok" dalam Al-Qur’an. Tapi larangan
tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan
tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain,
menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap
penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an
terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain,
menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas
ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah.

http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html

wallohu ta'ala a'lam

*diopas dari message grup BELAJAR ISLAM;

No comments: