Wednesday, February 17, 2010

Hukum Chating Ikhwan Akhawat Bukan Mahram (Muhrim)

Hukum Cating Ikhwan Vs Akhwat Bukan Mahram
Ditulis Oleh Ulyadi Yesma, Lc, Diplom
Assalamualaikum warahmatullahhi wabarakatuh
Semoga ustadz dalam keadaan baik-baik saja dan selalu dalam lindungn Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Saya mau bertanya ustadz, berhubung zaman saat ini semakin modern, sehingga dalam hal komunikasi pun kita lebih mudah, seperti layanan internet. Kita mengetahui ada program yahoo mesengger yang memudahkan kita, untuk berkomunikasi dengan yang lain. Tapi hal ini juga memicu terbukanya komunikasi seorang ikhwan dan akhwat, ataupun sebaliknya yang bukan mahramnya. Bagaimana hukum chatting antara ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim itu Ustadz? Syukron atas jawabannya Waalaikumussalam Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh

Terima kasih atas doa yang akhi aturkan semoga akhi mendapatkan yang lebih baik. Akhi karim yang dimuliakan Allah. Sebagaimana yang akhi sampaikan bahwa, komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan chatting baru muncul dan populer beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemukannya jaringan internet. Karena itu dalam buku-buku ulama dahulu khususnya buku fiqih, istilah ini tidak bakal ditemukan. Namun substansi hukum dari chatting ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.
Chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara lewat telepon, SMS, dan berkiriman surat. Semuanya memiliki kesamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Kesamaan ini juga mengandung adanya kesamaan hukum. Karena itu akhi! Ada dua hal yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum chatting itu sendiri. Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kedua, adalah hukum khalwat.
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Dalam sejarah kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Dalam hal ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya:
Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. al-Ahzab: 32) Imam Qurtubi menafsirkan kata alkhudhu’ (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati.
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suaraTermasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan khusus, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun bisa menyebabkan fitnah. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.
Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagai mana dalam sabda Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam yang artinya: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi ngobrol lewat telepon di luar kebutuhan syar’i juga dihitung berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisik mereka tidak berada dalam satu tempat. Bahkan lewat telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dihantui.
Hukum chatting sama dengan menelpon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar kebutuhan yang syar’i termasuk khalwah.Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah bukanlah kebutuhan syar’i.Namun bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai kebutuhan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas. Demikian yang dapat ana sampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Wallahu a’lam.
ana copas from Ahsanul Kalam Blog

No comments: