Wednesday, July 21, 2010

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]


Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

[9]. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!

SUMBER http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0

Thursday, July 15, 2010

SERAMNYA ALAM KUBUR


SERAMNYA ALAM KUBUR

Dari Hani' Maula Utsman berkata bahwa ketika Utsman bin Affan berdiri di depan kuburan, beliau Menangis hingga air matanya membasahi jenggotnya. Lalu dikatakan kepadanya, "Diceritakan kepadamu tentang Surga dan Neraka kamu tidak menangis, tetapi kamu menangis dari ini." Maka beliau berkata bahwa Rsulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ الْقَبْرَ أَوَّلُ مَنْزِلٍ مِنْ مَنَازِلِ الْآخِرَةِ فَإِنْ نَجَا مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَيْسَرُ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا الْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ

“Kuburan adalah awal rintangan dari beberapa rintangan alam akhirat. Jika sukses di alam itu maka setelahnya lebih mudah, dan jika tidak sukses maka setelahnya lebih susah." Kemudian beliau berkata bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda, "Tiada pemandangan yang pernah saya lihat melainkan kuburan yang paling menyeramkan." (Hasan, HR. Tirmidzi dan Ibnu Majjah, lihat Shahihul Jami’ No.5623)

Ketika seseorang hamba diantar ke kuburan dia disertai tiga hal, yaitu keluarganya, hartanya dan amalnya. Dan yang kembali pulang dua hal yaitu harta dan keluarganya, sedangkan yang mengikutinya ham amalnya, seperti yang telah ditegaskan Rasulullah صلي الله عليه وسلم dalam sabdanya:

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ

"Suatu yang mengikuti mayat ada tiga, kembali pulang dua dan ikut bersamanya satu; dihantarkan keluarganya, hartanya dan amalnya, maka kembali pulang keluarganya dan hartanya dan yang tersisa (bersamanya) amalnya." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i, lihat Shahihul Jami’ No.8017)

Dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya berkata: “Ketika dinding rumah Nabi صلي الله عليه وسلم roboh sementara Umar bin Abdul Aziz pada saat itu sedang berada di Madinah, tiba-tiba telapak kaki salah seorang penghuni kuburan yang dikubur di rumah itu terlihat dan telapak kaki itu terkena sesuatu sehingga berdarah. Maka Umar bin Abdul Aziz kaget sekali, lalu Urwah masuk ke rumah tersebut. Ternyata telapak kaki itu adalah telapak kaki Umar bin Khaththab. Maka Urwah berkata kepada beliau, 'Engkau jangan kaget, kaki tersebut adalah kaki Umar bin Khaththab رضي الله عنه.' Lalu beliau menyuruh membangun kembali dinding tersebut dan dikembalikan seperti keadaan semula." (Lihat Kitab Majmu Rasail Ibnu Rajab, Risalah Ahwalul Qubur, hal. 175)

Abu Umamah al-Bahili berkata, "Sesungguhnya kalian pada pagi dan petang berada dalam hunian yang meraup kebaikan dan keburukan. Dan hampir-hampir kalian akan pergi meninggalkannya menuju hunian lain yaitu kuburan, suatu hunian yang sangat menyeramkan dan rumah yang sangat gelap, tempat tinggal yang sangat sempit kecuali yang diluaskan Allah, kemudian kalian akan dibangkitkan pada Hari Kiamat." (idem, hal. 258)

Umar bin Abdul Aziz رحمه الله berkata kepada salah seorang pendampingnya, "Wahai Fulan, Aku tadi malam tidak bisa tidur karena merenungkan sesuatu." Dia berkata, "Apa yang sedang Engkau renungkan, wahai Amirul Mukmmin?" Beliau menjawab, "Aku sedang merenungkan kuburan dan penghuninya. Jika kamu menyaksikan mayat pada hari ketiganya di dalam kubur, niscaya kamu akan mendapatkan suatu bentuk sangat mengerikan walaupun sebelum mati dia sangat menawan hati. Kamu menyaksikan suatu hunian penuh dengan binatang binatang yang menyeramkan, badan yang mulai mengembung dan bernanah yang dibuat santapan cacing tanah, sedang tubuh mulai membusuk, kain kafan mulai hancur, sementara dahulu di dunia penampilannya sangat menawan, aroma tubuhnya sangat semerbak wangi dengan parfum dan pakaiannya sangat bersih dan indah." Setelah itu beliau tersungkur pingsan." (idem, hal. 290)

Dari Yahya bin Abu Katsir bahwa Abu Bakar رضي الله عنه pernah berkhutbah, "Di manakah mereka yang berwajah rupawan, yang bangga dengan usia remajanya, yang silau dengan keperkasaannya, namun hal itu tidak pernah dipersembahkan untuk peperangan? Di manakah mereka yang telah membangun kota-kota besar yang dilindungi dengan benteng-benteng yang kokoh? Semuanya telah ditelan oleh masa dan semuanya akan menuju kepada gelapnya kuburan." (idem, hal. 295)

Umar bin Dzar berkata, "Andaikata orang yang sehat wal'afiyat mengetahui tubuh penghuni alam kubur hancur lebur (dimakan cacing tanah), maka mereka akan sungguh-sungguh dan serius selama berada di dunia karena takut pada suatu hari, di mana hati dan mata tercengang karena ketakutan." (idem, hal. 296)

Abu Abdurahman al-Umari al-Abid berkata, "Wahai para pemilik istana-istana yang megah! Ingatlah gelapnya hiburan yang menyeramkan, wahai orang-orang yang bergelimang kenikmatan dan kelezatan, ingatlah cacing tanah, darah campur nanah dan hancurnya jasad bersama tanah." (idem, hal. 260)

DERITA DAN NIKMAT ALAM BARZAKH

Seorang muslim wajib beriman bahwa azab kubur merupakan perkara yang haq, dan pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir kepada penghuni kubur tentang Tuhannya, agamanya dan Nabinya suatu perkara yang pasti.(Lihat Tahdzib Syarah Thahawiyah, hal. 237).

Maka Abu Abdullah berkata, "azab kubur suatu yang hak dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang sesat dan menyesatkan." (Lihat Kitab ar-Ruh, Ibnu Qayyim, hal. 76)

Dan demikian itu berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma sahabat, maka kuburan merupakan liang dari taman surga atau liang dari jurang neraka, sehingga ketika seorang hamba mati dan dimasukkan ke liang kubur berarti ia telah mengawali alam akhiratnya.

Ketahuilah, para pembela kebenaran sepakat bahwa Allah menciptakan untuk sang mayat suatu kehidupan yang bisa berupa kesengsaraan dan kelezatan di alam kubur.(Lihat Syarah Fikih Akbar, Mullah al-Qari, hal. 209).

Dan seorang tidak tahu secara persis berapa lama ia harus tinggal di kampung hunian kuburan tersebut, kuburan adalah alam yang paling menakutkan setiap salafush shalih.

Dalam hadits Barra bin Azib رضي الله عنه yang panjang, bahwa tatkala Rasulullah duduk di kuburan beliau bersabda "Berlindunglah kalian kepada Allah dari azab kubur." Ucapan itu diulang hingga dua atau tiga kali, kemudian beliau menuturkan tentang kondisi mayat mukmin dengan bersabda, "Maka ruhnya dikembalikan ke jasadnya kemudian datanglah dua malaikat dan keduanya mendudukkannya lalu keduanya bertanya, 'Siapakah Tuhanmu?' Maka ia menjawab, 'Tuhanku adalah Allah. Keduanya bertanya lagi, 'Apa agamamu?' Maka ia men jawab, 'Agamaku adalah Islam.' Keduanya bertanya lagi "Siapa orang yang diutus kepadamu?' Maka ia menjawab 'Dia adalah Muhammad sebagai utusan Allah’. Lalu keduanya bertanya kepadanya, 'Bagaimana kamu bisa tahu tentang hal itu?' Ia menjawab, 'Saya membaca Kitabullah lalu saya beriman dan membenarkannya.'"

"Maka terdengarlah dari langit suara panggilan yang memanggil. 'Jawaban hamba-Ku sudah benar. Maka hamparkanlah (permadani) dari surga dan bukakan pintu menuju arah surga serta berikanlah pakaian dari surga.'

Beliau bersabda, "Maka masuklah ke alam kubur aroma semerbak dan wanginya surga lalu alam kuburnya diluaskan sejauh pandangan matanya."

Beliau melanjutkan, "Maka datanglah seorang lelaki yang berwajah tampan, berpakaian bagus dan me­namakan wewangian lalu ia berkata, 'Bergembiralah dengan sesuatu yang pernah dijanjikan kepadamu. Maka si mayat bertanya kepadanya, 'Siapa kamu? Wajahmu datang membawa kebaikan.' Maka ia menjawab, 'Maka saya adalah amal shalihmu.' Maka ia berkata, 'Ya Allah, bangkitkan segera Hari Kiamat hingga aku bisa kembali kepada keluargaku dan hartaku.'

Kemudian beliau menceritakan kematian orang kafir beliau bersabda, "Maka ruhnya dikembalikan ke jasadnya lalu datanglah dua malaikat dan mendudukkan­nya lalu keduanya bertanya kepadanya, 'Siapa Tuhanmu?' la menjawab, 'Ha... ha... saya tidak tahu’. Lalu keduanya berlanya lagi, 'Apa agamamu?' Ia menjawab, 'Ha... ha... saya tidak tahu’. Keduanya bertanya lagi, "Siapa yang diutus kepadamu menjadi nabi?' Ia menjawab, 'Ha... ha saya tidak tahu’.

Maka terdengarlah suara panggilan memanggil dari alas langit, "Ia berdusta. Hamparkanlah permadani dari neraka, berikanlah pakaian dari neraka dan bukakanlah pintu menuju neraka."

Beliau bersabda, "Maka masuklah panasnya dan racunnya neraka, sehingga tulang rusuknya berantakan dan datanglah seorang lelaki yang berwajah buruk, berpakaian kumal dan berbau busuk. Lalu ia berkata, 'bergembiralah dengan nasib buruk ini yang telah dijanjikan kepadamu sebelumnya.' Si mayat bertanya, 'Siapakah dirimu? Datang berwajah buruk?. Ia menjawab 'Saya adalah amal burukmu’. Maka ia berkata, 'Ya Tuhan-ku, janganlah Engkau bangkitkan Hari Kiamat.'"

Ada tambahan dari hadits Jarir bahwa beliau bersabda, "Kemudian dihadirkan orang buta dan bisu yang ditangannya terdapat cemeti terbuat dari besi. Andaikata digunakan untuk memukul gunung, maka gunung itu akan menjadi debu bertebaran." (Shahih, HR. Abu Daud, Ahmad dan Hakim dalam Mustadraknya dan beliau berkata bahwa hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Tadzhibus Sunan 4/ 348-349)

Begitulah wahai saudaraku, kenikmatan surga bisa sampai kepada hamba pada saat masih berada di alan kubur, dan demikian pula siksaan neraka sampai kepada hamba pada saat masih berada di alam kubur, hingga malaikat Israfil meniup sangkakala sebagai pertanda Hari Kiamat tiba.

Pasca kematian bukan tempat peristirahatan namun alam pertanggungjawaban dan tempat untuk menghisab seluruh amal perbuatan, maka sang penyair berkata:

"Jikalau kita telah mati dibiarkan maka kematian menjadi tujuan setiap yang hidup.

Tetapi tatkala kita mati pasti dibangkitkan dan ditanya tentang segala sesuatu."

Wahai Dzat pengambil nyawa dari jiwa manusia pada saat kematian, wahai Dzat Pengampun dosa, jauhkanlah kami dari siksa kubur.

SIKSA KUBUR MENIMPA JASAD DAN RUH

Menurut pendapat yang shahih siksa kubur menimpa jasad dan ruh seperti yang telah ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa seorang lelaki atau wanita berkulit hitam, tukang sapu masjid meninggal dunia lalu dikubur pada malam hari, kemudian di­beritahukan kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم, dan beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ

"Sesungguhnya kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan bagi penghuninya. Dan Allah Azza wa Jalla memberi cahaya pada kuburan itu dengan shalatku atas mereka." Maka beliau mendatangi kuburannya dan shalat atasnya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dan Imam al-Haitsami dalam MajmaZawaidnya (4191) 3/ 145-146 dari Anas bin Malik)

Dan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: "Pada suatu hari ketika Saad bin Muadz dikubur maka Nabi صلي الله عليه وسلم duduk di hadapan kuburannya lalu bersabda: 'Seandainya seseorang bisa selamat dari siksa kubur atau pertanyaan di alam kubur maka Sa'ad bin Muadz pasti selamat darinya, namun dia diimpit dengan sekali impitan kemudian dilonggarkan darinya.'" (Shahih diriwayatkan Imam at-Thabrani dalam al-Kabir (10827), Imam al-Haitsami dalam Majma Zawaidnya (4257) dan Silsilah Ahadits Shahihah (1695).

Menurut pendapat yang benar bahwa siksa kubur menimpa ruh dan jasad seperti yang telah ditegaskan Imam Ibnu Rajab, "Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa siksa kubur menimpa jasad dan ruh adalah hadits-hadits yang menjelaskan tentang mayat yang diimpit di alam kuburnya hingga tulang rusuknya hancur berantakan. Kalau siksa kubur hanya menimpa ruh saja maka tidak hanya khusus terjadi di alam kubur saja dan tidak perlu dinisbatkan kepadanya." (Lihat Kitab Majmu Rasail Ibnu Rajab, risalah Ahwalul Qubur, hal. 192)

Imam As-Subki berkata, "Kembalinya ruh ke jasad di alam kubur merupakan ketetapan (final) berdasarkan hadits shahih yang berlaku bagi semua mayat terutama bagi orang-orang yang mati syahid.” (Lihat Syarhus Sudur, Imam as-Suyuthi, hal. 204)

Ibnu Qayyim berkata, "Jika kamu telah mengetahui beberapa pendapat yang batil, maka ketahuilah madzhab salaful ummah dan para imam sunnah (bersepakat) bahwa seorang hamba setelah mati berada dalam nikmat atau azab di alam kubur. Dan demikian itu menimpa ruh dan jasadnya. Dan setelah ruh berpisah dari badan maka ia terus berada dalam nikmat atau azab. Dan terkadang menimpa badan sehingga ia mendapat nikmat atau azab. Kemudian pada saat kiamat besar maka ruh-ruh tersebut dikembalikan ke badan lalu semuanya bangkit dari alam kubur mereka untuk menghadap Rabbul Alamin. Sedang kembalinya ruh ke jasad telah terjadi kata sepakat antara kaum muslimin, Yahudi dan Nasrani." (Lihat Kitab ar-Ruh, Ibnu Qayyim, hal. 69)

Inilah yang dimaksud sabda Nabi, "Sesungguhnya nyawa orang beriman berbentuk burung yang bertengger di pohon surga hingga dikembalikan Allah ke jasadnya pada hari Allah membangkitkannya." (Imam as-Suyuthi berkata bahwa hadits ini diriwayatkan Imam Malik, Ahmad dan Nasa'i dengan Sanad yang shahih. Imam Ibnu Katsir berkata: Hadits ini sandanya shahih (lihat Syarhus Sudur, hal. 306 dan Tafsir Ibnu Katsir tafsir surat ali Imran ayat: 169)

BENTUK-BENTUK SIKSA KUBUR

Bentuk dan macam siksa kubur banyak sekali, di antara bentuk dan macam siksa kubur yang menimpa para penghuninya adalah:

1. Alam Kubur Sangat Gelap dan Seram

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ

"Sesungguhnya kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan bagi penghuninya. Dan Allah Azza wa Jalla memberi cahaya pada kuburan itu dengan shalatku atas mereka." (Telah Berlalu takhrijnya)

2. Azab Kubur Dipukul dengan Cemeti Besi

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

الْعَبْدُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتُوُلِّيَ وَذَهَبَ أَصْحَابُهُ حَتَّى إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ فَأَقْعَدَاهُ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّهُ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ فَيُقَالُ انْظُرْ إِلَى مَقْعَدِكَ مِنْ النَّارِ أَبْدَلَكَ اللَّهُ بِهِ مَقْعَدًا مِنْ الْجَنَّةِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَرَاهُمَا جَمِيعًا وَأَمَّا الْكَافِرُ أَوْ الْمُنَافِقُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ ثُمَّ يُضْرَبُ بِمِطْرَقَةٍ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ

"Sesungguhnya seorang hamba ketika diletakkan di liang kubur dan para pengantar pulang maka ia mendengar suara terompah mereka. Datanglah dua malaikat lalu mendudukkannya kemudian bertanya, Apa komentarmu tentang Muhammad?' Adapun orang mukmin menjawab, Aku bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan utusan-Nya.' Maka dikatakan kepadanya, 'Lihat tempat tinggalmu dari api neraka telah diganti oleh Allah dengan tempat tinggal dari surga.' Maka ia bisa melihat keduanya. Dan adapun orang munafik dan orang kafir, maka ditanya, Apa komentarmu tentang orang ini (Muhammad)?' Dia menjawab, 'Aku tidak tahu. Aku mengatakan sebagaimana yang dikatakan orang-orang.' Maka dikatakan kepadanya, 'Kamu tidak mengerti dan tidak tahu.' Dan dia dipukul dengan gadam yang terbuat dari besi sekali pukulan. Maka ia berteriak kencang hingga didengar makhluk yang ada disekitarnya kecuali manusia dan jin!” (HR. Bukhari)

3. Azab Kubur dengan Diimpit Bumi

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, "Pada suatu hari ketika Saad bin Muadz dikubur maka Nabi صلي الله عليه وسلم duduk di hadapan kuburannya lalu bersabda, 'Seandainya seseorang bisa selamat dari siksa kubur atau pertanyaan di alam kubur maka Sa'ad bin Muadz pasti selamat darinya, namun dia diimpit dengan sekali impitan kemudian dilonggarkan darinya.” (Telah berlalu Takhrij-nya)

4. Azab Kubur dengan Dibelit Ular Berbisa

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

يُرْسَلُ عَلَي الكَافِرِ حَيَّتَانِ وَاحِدَةٌ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ وَأُخْرَي مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ تَقْرِضَانِهِ قَرْضًا كُلَّمَا فَرَغَتَا عَادَتَا إِلَي يَوْمِ القِيَامَةِ

"Dikirim kepada orang kafir dua ekor ular, seekor ular dari arah kepalanya dan yang lainnya dari arah kakinya yang membelitnya dengan kuat, ketika tuntas maka kembali membelitnya hingga Hari Kiamat.” [Hasan diriwayatkan Imam al-Haitsami dan beliau berkata: Diriwayatkan Ahmad dan sanad hadits ini hasan. No: 3/180 (4284)]

5. Azab Kubur Dibakar dengan Api

Sebagian penghuni kubur disiksa dengan api neraka pada pagi dan petang[1] seperti firman Allah:

ثُمَّ أَرْسَلْنَا مُوسَى وَأَخَاهُ هَارُونَ بِآيَاتِنَا وَسُلْطَانٍ مُّبِينٍ. إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ فَاسْتَكْبَرُوا وَكَانُوا قَوْماً عَالِينَ

"Kemudian Kami utus Musa dan saudaranya Harun dengan membawa tanda-tanda (kebesaran Kami), dan bukti yang nyata. Kepada Fir'aun dan pembesar-pembesar kaumnya, maka mereka ini takabur dan mereka adalah orang-orang yang sombong.” (QS Al-Mukminun [23]: 45-46).

[1] Maksud Penulis mungkin adalah firman Allah:

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras". (QS Al-Mu’min/ Ghofir [40]: 46) (Ibnu Majjah)

6. Azab Kubur untuk Orang Sombong

Di antara pemicu siksa kubur adalah sikap angkuh dan sombong, sebagaimana sabda Nabi صلي الله عليه وسلم:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Ketika seseorang sedang berjalan, mengenakan pakaian yang merasa bangga diri dan rambut tersisir dengan baik, tiba-tiba Allah tenggelamkan ke bumi dan dia dalam keadaan sekarat hingga Hari Kiamat." (HR. Bukhari)

7. Azab Kubur bagi Koruptor dan Pemakan Harta Haram

Rasulullah bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنْ الْمَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

"Dan demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sunggnya sehelai kain kecil dari harta ghanimah yang dia curi pada perang Khaibar yang diluar pembagian ghanimah akan menjadi bara api (di alam kuburnya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah atau Namimah dan Tidak Menjaga Kencing

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

"Sesungguhnya keduanya disiksa dan keduanya tidak disiksa dalam perkara besar. Adapun yang pertama tidak menjaga dari percikan kencing dan yang kedua berjala' di muka bumi dengan namimah." Kemudian beliu mengambil pelepah kurma basah dan membelai menjadi dua lalu beliau menancapkan pada setia} kuburan satu pelepah kurma." Mereka berkata "Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan itu?" Beliau bersabda, "Mudah-mudahkan diringankan (siksa kubur) dari keduanya, selagi (pelepah kurma itu) belum kering." (HR. Bukhari dan Muslim)

9. Azab Kubur Bagi Khatib Gadungan

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

"Aku pernah mendatangi sekelompok laki-laki pada waktu Isra' mi'rajku yang lisan mereka sedang dipotong-potong dengan alat pemotong dari neraka. Aku bertanya, 'Siapakah mereka, wahai Jibril?' Beliau menjawab, 'Mereka adalah para khatib dari umatmu yang memerintahkan manusia dengan kebaikan sementara melupakan diri mereka sendiri padahal mereka membaca al-Kitab, apakah mereka tidak berfikir?'" (Shahih diriwayatkan Imam al-Haitsami dalam Majma Zawaid dan beliau berkata: Hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dan para perawinya adalah para perawi hadits shahih. (7/279) dan lihat Shahihul Jami' no: 129)

10. Azab Kubur yang Menimpa Pendusta, Pezina, Pemakan Riba, Meninggalkan Shalat dan Orang yang Menelantarkan Al-Qur'an

Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda:

لَكِنِّي رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخَذَا بِيَدِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ فَإِذَا رَجُلٌ جَالِسٌ وَرَجُلٌ قَائِمٌ بِيَدِهِ كَلُّوبٌ مِنْ حَدِيدٍ قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ مُوسَى إِنَّهُ يُدْخِلُ ذَلِكَ الْكَلُّوبَ فِي شِدْقِهِ حَتَّى يَبْلُغَ قَفَاهُ ثُمَّ يَفْعَلُ بِشِدْقِهِ الْآخَرِ مِثْلَ ذَلِكَ وَيَلْتَئِمُ شِدْقُهُ هَذَا فَيَعُودُ فَيَصْنَعُ مِثْلَهُ قُلْتُ مَا هَذَا قَالَا انْطَلِقْ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ عَلَى قَفَاهُ وَرَجُلٌ قَائِمٌ عَلَى رَأْسِهِ بِفِهْرٍ أَوْ صَخْرَةٍ فَيَشْدَخُ بِهِ رَأْسَهُ فَإِذَا ضَرَبَهُ تَدَهْدَهَ الْحَجَرُ فَانْطَلَقَ إِلَيْهِ لِيَأْخُذَهُ فَلَا يَرْجِعُ إِلَى هَذَا حَتَّى يَلْتَئِمَ رَأْسُهُ وَعَادَ رَأْسُهُ كَمَا هُوَ فَعَادَ إِلَيْهِ فَضَرَبَهُ قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالَا انْطَلِقْ فَانْطَلَقْنَا إِلَى ثَقْبٍ مِثْلِ التَّنُّورِ أَعْلَاهُ ضَيِّقٌ وَأَسْفَلُهُ وَاسِعٌ يَتَوَقَّدُ تَحْتَهُ نَارًا فَإِذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أَنْ يَخْرُجُوا فَإِذَا خَمَدَتْ رَجَعُوا فِيهَا وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَذَا قَالَا انْطَلِقْ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ عَلَى وَسَطِ النَّهَرِ
قَالَ يَزِيدُ وَوَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ وَعَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالَا انْطَلِقْ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى رَوْضَةٍ خَضْرَاءَ فِيهَا شَجَرَةٌ عَظِيمَةٌ وَفِي أَصْلِهَا شَيْخٌ وَصِبْيَانٌ وَإِذَا رَجُلٌ قَرِيبٌ مِنْ الشَّجَرَةِ بَيْنَ يَدَيْهِ نَارٌ يُوقِدُهَا فَصَعِدَا بِي فِي الشَّجَرَةِ وَأَدْخَلَانِي دَارًا لَمْ أَرَ قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهَا فِيهَا رِجَالٌ شُيُوخٌ وَشَبَابٌ وَنِسَاءٌ وَصِبْيَانٌ ثُمَّ أَخْرَجَانِي مِنْهَا فَصَعِدَا بِي الشَّجَرَةَ فَأَدْخَلَانِي دَارًا هِيَ أَحْسَنُ وَأَفْضَلُ فِيهَا شُيُوخٌ وَشَبَابٌ قُلْتُ طَوَّفْتُمَانِي اللَّيْلَةَ فَأَخْبِرَانِي عَمَّا رَأَيْتُ قَالَا نَعَمْ أَمَّا الَّذِي رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ فَكَذَّابٌ يُحَدِّثُ بِالْكَذْبَةِ فَتُحْمَلُ عَنْهُ حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَالَّذِي رَأَيْتَهُ يُشْدَخُ رَأْسُهُ فَرَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَنَامَ عَنْهُ بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَعْمَلْ فِيهِ بِالنَّهَارِ يُفْعَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَالَّذِي رَأَيْتَهُ فِي الثَّقْبِ فَهُمْ الزُّنَاةُ وَالَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُوا الرِّبَا وَالشَّيْخُ فِي أَصْلِ الشَّجَرَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَالصِّبْيَانُ حَوْلَهُ فَأَوْلَادُ النَّاسِ وَالَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ وَالدَّارُ الْأُولَى الَّتِي دَخَلْتَ دَارُ عَامَّةِ الْمُؤْمِنِينَ وَأَمَّا هَذِهِ الدَّارُ فَدَارُ الشُّهَدَاءِ وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ فَارْفَعْ رَأْسَكَ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا فَوْقِي مِثْلُ السَّحَابِ قَالَا ذَاكَ مَنْزِلُكَ قُلْتُ دَعَانِي أَدْخُلْ مَنْزِلِي قَالَا إِنَّهُ بَقِيَ لَكَ عُمُرٌ لَمْ تَسْتَكْمِلْهُ فَلَوْ اسْتَكْمَلْتَ أَتَيْتَ مَنْزِلَكَ

"Akan tetapi aku bermimpi didatangi oleh dua orang lelaki lalu keduanya memegang tanganku dan keduanya membawaku ke bumi yang disucikan, tiba-tiba aku dapati seorang yang sedang duduk dan seorang lagi sedang berdiri sementara di tangannya memegang tombak dari besi. Sebagian sahabat kami berkata, 'Dari Musa.' Tombak besi itu ditusukkan pada pojok mulut hingga tembus ke tengkuk. Kemudian ditusukkan pada pojok mulut sebelahnya seperti itu. Setelah pojok mulut pulih kembali maka disiksa lagi seperti itu.

"Aku bertanya, 'Siapakah dia itu?' Kedua orang itu berkata, 'Pergilah.' Maka kami pergi hingga bertemu dengan orang yang sedang tidur terlentang dan seorang lagi berdiri di atas kepalanya dengan memegang alat pemukul atau batu besar lalu dihantamkan ke arah kepalanya. Ketika dihantam dengan batu maka batu tersebut terpental. Maka orang itu pergi untuk mengambilnya dan tidaklah orang itu kembali melain­kan kepala tersebut rekat dan kembali seperti semula. Orang itu kembali kepadanya dan memukulnya.

"Aku bertanya, 'Siapakah dia itu?' Keduanya berkata, 'Pergilah!' Maka kami pergi hingga sampai di suatu tempat yang berlubang besar seperti dapur roti bagian atas sempit sedangkan bagian bawah lebar. Dari arah bawah ada api yang menyala. Ketika api mendekat, maka mereka terangkat hingga mereka hampir keluar dan ketika api padam mereka kembali ke tempat semula. Dan di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam kondisi telanjang.

Maka aku bertanya, 'Siapakah mereka itu?' Keduanya berkata, 'Pergilah!" Maka kami pergi hingga kami mendatangi sebuah sungai darah, sementara ditengah sungai ada seorang lelaki yang berdiri. Dan di tepi sungai ada seorang lelaki yang di hadapanya ada batu­-batu. Ketika orang yang di tengah sungai berenang ketepi dan hendak keluar darinya maka orang tersebut melemparkan batu tepat pada mulutnya. Orang tersebut kembali ke tempat semula. Dan setiap orang tersebut ingin ke tepi dan hendak keluar maka dilempar dengan batu hingga kembali ke tempat semula.

Aku bertanya, 'Siapakah dia itu?' Keduanya berkah 'Pergilah.'Maka kami pergi hingga kami sampai di suah taman yang sangat hijau. Dan di dalamnya terdapat pohon yang sangat besar dan di bawah pohon ada orang tua dan anak-anak. Sementara ada orang laki-laki yang dekat dengan pohon di tangannya memegang api yang dia nyalakan lalu dia membawaku ke atas pohon dan memasukkanku ke dalam sebuah rumah yang belum pernah aku lihat suatu rumah sebagus itu. Di dalamnu terdapat kaum laki-laki tua, para pemuda, kaum wanita dan anak-anak. Kemudian keduanya membawaku keluar darinya dan menaikkanku ke pohon dan memasukkan ku ke sebuah rumah yang lebih bagus dan lebih indah. Di dalamnya terdapat kaum lelaki tua dan para pemuda.

Aku berkata, 'Kalian berdua telah membawaku berkeliling semalam suntuk, maka kabarkan kepadaku tentang apa yang aku lihat?'Keduanya berkata, 'Ya Adapun orang yang ditusuk pojok mulutnya adalah pendusta yang berbicara kedustaan. Lalu diambil suatu kabar darinya hingga tersebar ke seluruh penjuru dunia dan dia disiksa sebagaimana yang kamu lihat hingga Hari Kiamat. Adapun orang yang dihantam kepalanya dengan batu adalah orang yang diajarkan Allah tentang Al-Qur'an lalu tidur di malam hari dan tidak mengamalkan (Al-Qur'an) di siang hari maka dia disiksa hingga Kiamat. Mereka yang kamu lihat berada di lubang besar maka mereka adalah para pezina. Dan orang yang kamu lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba. Dan orang tua yang berada di bawah pohon adalah Nabi Ibrahim, sementara anak-anak yang berada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia. Dan orang yang menyalakan api adalah malaikat Malik penjaga neraka. Rumah yang kamu masuki pertama kali adalah rumah hunian kaum mukminin secara umum. Adapun rumah berikutnya adalah rumah orang-orang yang mati syahid. Dan Aku adalah Jibril sedang ini adalah Mikail. Maka angkatlah kepalamu.'

"Maka aku mengangkat kepalaku tiba-tiba ke arah atas aku melihat seperti mendung. Keduanya berkata, 'Itu adalah rumahmu.'

"Aku berkata, 'Biarkan aku masuk ke rumahku.' Kedua­nya berkata, 'Sesungguhnya kamu masih punya sisa umur yang belum kamu habiskan, jika kamu telah me­nyempurnakan umurmu, maka kamu akan memasuki rumahmu.” (HR. Bukhari)

PEMICU UTAMA SIKSA KUBUR

Sebab-sebab yang memicu siksa kubur yang menimpa penghuni alam barzakh terbagi menjadi dua macam:

Pertama, sebab umum yaitu mereka disiksa karena kejahilan mereka terhadap Allah, tidak menunaikan ketaatan dan melakukan kemaksiatan. Allah tidak menyiksa ruh yang mengenal-Nya, mencintai-Nya, mengikuti perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya dan tidak menyiksa badan untuk selamanya selagi kondisi ruhnya demikian. Dan siksa kubur dan azab akhirat menimpa seorang hamba akibat murka dan marah Allah kepadanya. Siapa yang perbuatan mengundang murka dan marah Nya di dunia dengan melakukan maksiat sampai mati belum sempat bertobat, maka ia mendapat siksa kubur sesuai kadar murka dan marah Allah kepadanya.

Kedua, sebab khusus sebagaimana yang dikabarkan Rasulullah tentang dua orang yang disiksa di alam kuburnya: orang yang pertama disiksa karena namimah di tengah manusia dan orang yang kedua disiksa karena tidak menjaga percikan kencing. Kemudian beliau juga menyebutkan orang disiksa karena shalat tanpa bersuci, orang disiksa karena melewati orang teraniaya tapi tidak menolongnya, orang disiksa karena diberi Al-Qur'an tapi tidak shalat malam dan tidak mengamalkannya, mereka disiksa karena berzina, mereka disiksa karena memakai harta riba, mereka disiksa karena malas shalat subuh, mereka disiksa karena tidak mau membayar zakat, mereka disiksa karena menyulut api fitnah di tengah umat manusia, mereka disiksa karena sombong dan congkak, mereka disiksa karena beramal riya, dan mereka disiksa karena suka mengumpat dan menghina orang lain. (Lihat al-lrsyad lla Shahihal-lqtiqad, Syaikh Shalih al-Fauzan, hl. 321-322)

Akan tetapi mayoritas siksa kubur diakibatkan karena tidak menjaga percikan kencing, ghibah atau namimah sebagaimana yang dijelaskan Nabi صلي الله عليه وسلم dalam sabdanya:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

"Sesungguhnya keduanya disiksa dan keduanya tidak disiksa dalam perkara besar. Adapun yang pertama tidak menjaga dari percikan kencing dan yang kedua berjalan di muka bumi dengan namimah”. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah dan membelah menjadi dua lalu beliau menancapkan pada setiap kubviran satu pelepah kurma. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan itu?" Beliau bersabda, "Mudah-mudahkan diringankan (siksa kubur) dari keduanya, selagi (pelepah kurma itu) belum kering." (Telah berlalu takhrij-nya)

Bahkan kencing menjadi faktor utama dan dominai siksa kubur seperti yang telah ditegaskan sebuah hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ

"Kebanyakan azab kubur dari kencing." [Shahih, HR. Ahmad dan Ibnu Majah serta dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil (280)]

Imam Qatadah berkata, "Sesungguhnya (mayoritas; siksa kubur berasal dari tiga perkara: ghibah, namimah dan kencing." (Lihat Syarhus Sudur, Imam as-Suyuthi, hal.162)

Sebagian ulama menyingkap alasan, kenapa mayoritas siksa kubur disebabkan percikan kencing, namimah atau ghibah. Karena kuburan adalah rintangan pertama kali akhirat dan di dalamnya terdapat berbagai macam kejadian sebagai rentetan peristiwa yang akan terjadi setelah Hari Kiamat, baik berupa siksa atau pahala.

Sedangkan maksiat yang dilakukan seorang hamba ada dua macam, yakni maksiat yang terkait dengan hak Allah dan maksiat yang terkait dengan hak hamba.

Sementara hak Allah yang pertama kali dihisab adalah shalat dan hak hamba yang pertama dihisab adalah darah.

Adapun di alam Barzakh diputuskan pembuka dan pemicu utamanya, sementara pembuka shalat adalah bersuci dari hadats dan najis sedangkan pembuka pertumpahan darah adalah namimah dan ghibah. Dan keduanya merupakan dosa paling mudah terjadi, sehingga awal perhitungan dan siksaan di alam Barzakh dimulai dengan kencing dan namimah atau ghibah. (Lihat Kitab Majmu Rasail Ibnu Rajab, risalah Ahwalul Qubur, hal.142-143)

HIKMAH AZAB KUBUR TIDAK DIDENGAR MANUSIA

Para ulama sepakat bahwa azab kubur bisa di­dengar oleh semua makhluk yang berada di sekitar kuburan kecuali manusia dan bangsa jin sebagaimana sabda Nabi:

وَأَمَّا الْكَافِرُ أَوْ الْمُنَافِقُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ ثُمَّ يُضْرَبُ بِمِطْرَقَةٍ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ

"Dan adapun orang munafik dan orang kafir, maka ditanya: 'Apa komentarmu tentang orang ini (Muhammad)?' Dia menjawab: 'Aku tidak tahu. Aku mengatakan sebagaimana yang dikatakan orang-orang. Maka dikatakan kepadanya: 'Kamu tidak mengerti dan tidak tahu!. 'Dan dia dipukul dengan gadam yang terbau dari besi sekali pukulan. Maka ia berteriak kencang hingga didengar makhluk yang ada di sekitarnya kecual manusia dan jin." (HR. Bukhari)

Adapun hikmahnya sebagaimana yang dijelaskai Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Lihat Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin, 8/ 482-483) sebagai berikut:

1. Karena Rasulullah bersabda: "Kalau bukan karena kalian saling mengubur orang yang mati maka aku akan berdoa kepada Allah agar kalian dapat mendengar siksa kubur." (HR. Muslim)

2. Dalam rangka untuk menutup aib si mayyit.

3. Tidak membuat gundah keluarga yang masih hidup, karena bila keluarga yang masih hidup mengetahui bahwa mayyit disiksa, pasti hidupnya akan gelisah dan tidak merasa tentram.

4. Tidak memalukan keluarga yang masih hidup karena pasti akan berbicara "inilah nasib anakmu' "inilah nasib orang tuamu" dan "inilah nasib saudaramu" dan seterusnya.

5. Bisa saja orang mendengar akan binasa karena bukan hanya sekedar teriakan, bahkan jeritan kencang yang membuat jantung pecah, sehingga orang yang mendengar bisa pingsan atau mati.

6. Jika manusia bisa mendengar siksa kubur maka beriman terhadap siksa kubur merupakan perkara indrawi bukan lagi perkara ghaib, sehingga nilai ujian akan hilang. Karena manusia akan dengan mudah beriman dengan siksa kubur karena dia bisa menyaksikan dengan alat indranya. Tetapi bila siksa kubur perkara ghaib yang tidak bisa diketahui kecuali dengan berita wahyu maka hikmah beriman dengan perkara ghaib menjadi suatu yang nampak nyata.

Abu Muhammad Herman

(Disalin dari buku Misteri Alam Kubur, penerbit Pustaka Imam Abu Hanifah, di-download dari www.ibnumajjah.wordpress.com)

Wednesday, July 7, 2010

MANDI JANABAH Hukum dan Tata Caranya

MANDI JANABAH Hukum dan Tata Caranya

Para pembaca, semoga rahmat Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa tercurahkan kepada kita semua. Pada edisi no. 9/II/VIII/1431 lalu telah dibahas sebab-sebab mandi wajib yang diistilahkan dengan mandi janabah. Pada edisi kali ini akan dibahas tentang hukum dan tata cara mandi janabah tersebut.

HUKUM MANDI JANABAH

Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):

“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)

Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)

TATA CARA MANDI JANABAH

Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:

1. Cara yang sederhana.

2. Cara yang sempurna.

Pertama: Cara yang sederhana

Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)

Kedua: Cara yang sempurna

Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:

1. Niat

Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)

2. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air

Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)

Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:

فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)

3. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:

ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ

“Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)

4. Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا

“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)

5. Berwudhu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)

Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)

Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:

Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ

“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat.” (HR. Muslim no. 476)

Kedua: Berwudhu seperti ketika hendak shalat, dengan mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ

“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)

Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ

“Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).

Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.

6. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه

“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)

7. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ

“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)

Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ

“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 250, Muslim no. 478)

Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Authar, 1/270)

8. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ

“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.” (HR. Muslim no. 474)

9. Mencuci kedua kaki

Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)

Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.

Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.

MANDI BAGI WANITA YANG TELAH SUCI DARI HAIDH DAN NIFAS

Mandi bagi wanita yang telah suci dari haidh dan nifas tata caranya sama dengan tata cara mandi janabah. Namun disunnahkan bagi mereka untuk mewangikan bagian/daerah mengalirnya darah, baik dengan minyak wangi atau dengan jenis wewangian lainnya. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ

“Dan sungguh kami diberi keringanan ketika salah seorang dari kami mandi dari haidh untuk memakai wangi-wangian.” (HR. Al-Bukhari no. 302)

Mewangikan bagian tubuh tempat mengalirnya darah berlaku untuk semua wanita, baik wanita yang berstatus sebagai istri atau gadis. Hal ini tujuannya adalah untuk menghilangkan aroma yang tidak sedap. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan juga An-Nawawi (Lihat Fathul Bari 3/239, Al-Minhaj 4/14)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Bila wanita yang mandi haidh tidak memakai wewangian pada daerah tempat mengalirnya darah padahal memungkinkan baginya untuk memakainya, maka hukumnya makruh.” (Lihat Al-Minhaj 4/14)

HUKUM MENGURAI RAMBUT YANG DIIKAT/DIJALIN SAAT MANDI

Tidak wajib bagi wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi janabah. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

“Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan. Kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhmu. Maka dengan begitu engkau telah suci.” (HR. Muslim no. 330)

Namun beda halnya ketika mandi haidh atau nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh. Sebagian ulama berpendapat wajib. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Thawus, Ibnu Hazm, Ahmad bin Hambal, dan yang lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/275)

Adapun mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. Disebutkan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ قَالَ لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ

“Aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi haidh dan janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Namun cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan.” (HR. Muslim no. 497)

Adapun hadits yang memerintahkan wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika bersuci, dihukumi dha’if (lemah) oleh ulama pakar hadits. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Demikian pendapat yang dipilih Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Baz, dan yang lainnya (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/401)

Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: “Bila si wanita memiliki rambut yang diikat, maka tidak wajib baginya melepaskan ikatan rambutnya tersebut saat mandi janabah. Mandi wajib dari haidh sama hukumnya dengan mandi janabah, tidak berbeda.” (Lihat Al-Umm, 1/56)

HUKUM BERWUDHU SETELAH MANDI JANABAH

Seorang yang telah selesai dari mandi janabah tidak wajib baginya berwudhu, baik ia melakukan mandi janabah dengan cara yang sederhana atau cara yang sempurna. Karena ia telah suci dari hadats besar, maupun dari hadats kecil. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu setelah selesai mandi (janabah).” (HR. At-Tirmidzi no. 107. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Misykah no. 445)

Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah: “Ulama sepakat, seseorang yang telah selesai melakukan mandi janabah, tidak perlu mengulangi wudhu.” (Lihat Al-Istidzkar, 1/303)

Hal ini jika tidak batal wudhunya sewaktu ia mandi. Jika batal, maka wajib mengulangi wudhunya.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=474 Penulis: Buletin Islam AL ILMU Edisi: 14/IV/VIII/1431