Wednesday, July 21, 2010

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]


Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

[9]. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!

SUMBER http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0

2 comments:

Anonymous said...

Assalamualaikum,

ustad, saya sedang mencari jalan yg lurus,
saya ikuti NU, maka saya ikuti zikir berjamaah ala NU,,
saya ikuti juga Muhammadyah, maka saya ikuti idul fitrinya muhammadyah yg biasanya puasa 29 hari dan kadang Idul fitri lebih dulu dari pemerintahan RI,,

dan mengenai Tahlilan, setiap tetangga mengundang tahlilan, saya tdk pernah datang!!
krn saya masih bingung apakah tahlilan itu boleh atau tidak...

saya juga ikuti salafy, maka saya mengharamkan berkoalisi/berinteraksi/bantu-membantu dg yg namanya Jin!

saya bingung ustad,,
Muhammadyah juga anti bidah, Muhammadyah mengharamkan Perayaan Tahun Baru Islam,
padahal perayaan tahun baru islam di mushola paling biayanya tidak lebih dari 3 juta,
nah, mereka (Muhammadyah) justru merayakan ulang tahun (Muktamar) Muhammadyah dengan biaya gila2an!! bisa sampai ratusan juta!!! bintang tamunya Orchestra pimpinan Dwiki Dharmawan, padahal mengundang orchestra yg saya tahu biayanya minimal 70 juta!!

saya bingung ustad,,
mengapa perayaan tahun baru islam diharamkan, tapi kok ulang tahun Muhammadyah malah diperbolehkan??
biaya yg 3 juta utk tahun baru islam diharamkan, tapi kok ulang tahun Muhammadyah yg ratusan juta justru diperbolehkan??

saya benar2 bingung ustad,,
saya mencari mana yg benar??
apakah yg paling benar adalah NU?? Muhammadyah?? Wahaby?? Salafy?? Sunni?? Syiah??
saya benar2 bingung..

hingga saya berpikir untuk mencari kiyai/ulama/ustad/syekh/habib yg mendapatkan keistimewaan dialam kubur, maka bila saya dapati informasi mengenai kiyai/ulama/ustad/syekh yg mendapatkan kemuliaan di alam kubur, maka saya akan mencari pengikut dari kiyai/ulama/ustad/syekh tersebut... utk kemudian menjadi pengikut dari kiyai/ulama/ustad/syekh yg telah meninggal tsb..

dan saya dapati berita ini di internet:
ustad, saya menemukan tulisan yg kasar ini:
" SEMINGGU sebelum ramadhan 1430H/2009, ditemukan jenazah KH Abdullah di Tanggerang MASIH UTUH beserta kain kafannya, bahkan bau harum semerbak dari jasadnya. Padahal telah dikubur selama 26 tahun. Sebagai seorang KYAI tentu beliau setelah sholat melakukan dzikir berjamaah bersama jamaahnya, melakukan tahlilan serta malan pesantren lainnyya yang sering dianggap Bid’ah. Jika amalan-amalan pesantren dianggap bid’ah dan ahli bid’ah, apakah ALLAH MASIH MEMBERI NIKMAT KUBUR KEPADA BELIAU? (berita metro tv/kompas).

saya kemudian mencari di youtube, ternyata ada videonya...
dari sinilah saya mulai berfikir...
apakah kiyai tersebut benar2 mendapatkan nikmat kubur???
karena spt yg kita ketahui bahwa ahli bidah adalah tempatnya di Neraka!!
tapi mengapa beliau (si kyai ahli bidah) justru mendapatkan kemuliaan di alam kubur??

video 1:
http://www.youtube.com/watch?v=9PB_6VnJCiE

video 2:
http://www.youtube.com/watch?v=vJ5Vt8zXjrc

disinilah saya mulai curiga,,
jangan2 Allah benar2 sudah menghalalkan Bidah Hasanah??
Mari kita renungkan dengan hati nurani kita masing2...

saya hanyalah seorang pendosa yg sedang mencari jalan yg lurus, tidak perduli apakah jalan yg lurus adanya di Muhammadyah/Nu/Wahabi/Syiah/Sunni/dll..
saya tdk perduli alirannya, yg saya mau hanya ingin sekali mendapatkan nikmat kubur spt kiyai tersebut...

sampai saya punya ide gila, ingin sekali hijrah ke tanggerang nyantri di tempat pesantren kyai tersebut!!
kalau kiyainya saja mendapatkan kenikmatan kubur spt itu, sudah jelas bahwa ajaran beliau pasti di Ridhoi oleh Allah...

wallahu a'lam bisshowab,

Hanaa' Al-Sambiharjiyah said...

Wa a'laykumussalam,
Bismillah wal hamdulillah wa sholatu wa salaamu 'ala man laa nabiyya ba'dah.

pertama ana bukan lah ustadz jadi jangan panggil ana ustadz,
pertanyaan antum ana tanya kan kepada ustadz yg ana banyak belajar dengan nya, semoga jika memang niat antum mencari kebenaran karena ALLAH, Allah subhanahu wa ta'ala membimbing antum kejalan yng benar..

YAng harus dipahami adalah bahwa adzab dan ni'mat kubur adalah perkara ghaib, yang tidak diketahui oleh seorang pun. Sebagaimana yang sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin. Meskipun terkadang Allah subhanaahu wa ta'ala menunjukkan beberapa kejadian diluar kebiasaan, terkadang Allah menunjukkan atsar adzab ataupun nikmat kubur kepada seseorang yang dikehendaki Nya.

Dalam kejadian diatas, maka kita tawaqquf tentang keadaaan Kiai tersebut, medoakannya agar beliau mendapatkan kebaikan.

Akan tetapi, kita tidak bisa menjadikan kejadian tersebut sebagai dalil akan kebenaran ajarannya.

Karena kejaidan tersebut masih muhtamal/ memiliki beberpa kemungkinan. Bisa jadi itu adlah talbis iblis, bisa jadi itu memang benar, atsar dari nikmat kubur.

Bisa jadi ajaran kiai tersebut memang sesuai dengan ajaran aqidah ahlusunnah, kalo sebelumnya tidak, bisa jadi kiai tersebut sudah bertaubat sebelum meninggalnya (sebagaimana Abul HAsan Al Asy'ari, Imam Ghazali dll) yang tidak dikethui oleh murid-muridnya. Juga kemungkinan kemungkinan yang lain.

Selain itu, mayat yang tidak membusuk juga terjadi ummat yang lain, bahkan termasuk Napoleon Bonaparte. KAlau ukhti search diGoogle, ukhti akan temukan bahwa terdapat pendeta2 dan orang2 yang dianggap suci oelh orang kristen mayatnya tiadk busuk dan tercium wangi. BAhkan ditampilkan pula foto2nya. Apakah mereka juga mendapat ni'mat kubur ?

Sebagian orang juga menjadikan apa yang terjadi pada amrozi CS, berupa senyum, bau wangi dan burung hijau yang berputar2 dilagit sebagai tanda kesyahidan amrozi Cs. Ini adalah perkara yang sama. Bahwa semua itu tidak menjadi dalil akan kebenaran kayakinannya, tidak juga menunjukkan bahwa orang tersebut mendapat ridha dari Allah ta'ala.

YAng pasti, untuk mendapatkan ni'mat kubur dan terjauh dari adzabnya adalah dengan mngikuti sunah nabi Shallallahu alaihi wa sallam.


Akan tetapi jika kita mendapatkan hal tersebut terjadi pada seorang muslim, maka kita tawaqquf, dan mendoakan mereka dengan kebaikan.
Jika itu terjadi pada seorang mukmin yang dikenal dengan keshalihan dan ketaqwaannya, maka kita bergembira dan berharap kebaikan telah didaptkannya.


Dan terakhir, cukuplah bagi kita perkataan Imam Asy Syafi'i : Jika engkau melihat seseorang terbang diudara atau berjalan diatas air, maka janganlah engkau terburu2 mengatakannya sebagi wali Allah, sebelum engkau menimbang amalan2nya dengan sunnah.

TAmbahan :
وجاء في شرح الطحاوية:
حرَّم الله على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء كما روى في السنن، وأما الشهداء فقد شوهد منهم بعد مدة من دفنه كما هو لم يتغير، فيحتمل بقاؤه كذلك في تربته إلى يوم محشره، ويحتمل أن يبلى مع طول المدة. والله أعلم.
وكأنه والله أعلم كلما كانت الشهادة أكمل، والشهيد أفضل كان بقاء جسده أطول. أهـ

Disebutkan didalam syarah aqidah thahwiyah : Sesungguhnya Allah mengharamkan bumu untuk memakan jasad para nabi, sebagaimana hal ini diriwaytkan didalam kitab sunan, adapaun para syhada, mak telah disaksikan sebagian dari mereka sekian lama setelah dikuurkan keadaannya tidak berubah sebagimana dikuburkan, maka mungkin sekali dia akan tetap keadaanya sampai dibangkitkan oelh Allah ta'ala, dan mungkin juga akan rusak dengan panjangnya waktu. Allahu a'lam.
Dan sepertinya, Allahu a'lam, semakin sempurna syahadahnya, maka (jasad) syahid tersebut akan semakin panjang keberadaannya ( tidak dimakan tanahnya).