Monday, February 28, 2011

kajian Ahlussunnah di Wonogiri

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuhu
Info kajian di kota Wonogiri

Berikut jadual kajian terakhir yang diadakan oleh Majelis Ta'lim
Ahlussunnah di Wonogiri, Jawa Tengah dan sekitarnya :

1. Aqidah
Materi : Kitab Tauhid
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Jumat, ba'da Ashar
Lokasi : Masjid Al Hidayah, Nangger, Nambangan, Selogiri, Wonogiri
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

2. Fiqh
Materi : Durorul Bahiyyah
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Ahad pagi pukul 08.00 - selesai
Lokasi : Masjid Al Hidayah, Nangger, Nambangan, Selogiri, Wonogiri
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

3. Fiqh
Materi : Al Ushul min Ilmi Ushul
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Setiap hari, pukul 07.00 - selesai
Lokasi : Ponpes Darussalam, Bulak, Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

4. Hadits
Materi : Mustholah Hadits
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Setiap hari, ba'da Maghrib
Lokasi : Masjid Al Hidayah, Nangger, Nambangan, Selogiri, Wonogiri
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

5. Bahasa Arab
Materi : Tuhfatus Tsaniyah
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Setiap hari, ba'da Dhuhur
Lokasi : Ponpes Darussalam, Bulak, Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

6. Aqidah
Materi : Hilyah Tholib Ilmi
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Jumat, pukul 07.30
Lokasi : Ponpes Darussalam, Bulak, Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

7. Nasihat
Materi : Taushiyah/Nasihat
Pengajar : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad
Waktu : Sabtu, pukul 08.00
Lokasi : Ponpes Darussalam, Bulak, Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah
Peserta: Umum (Laki-laki/Ikhwan/Wanita/Akhwat)

Informasi : Pondok Pesantren Darus Salam
Alamat : Bulak, Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah

Kontak : Al Ustadz Abdullah bin Muhammad Al Atsary

Semoga bermanfaat, wallaahu a'lam
Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuhu

Abu Firdaus

Fitnah Antara Dua Insan

Fitnah Antara Dua InsanSenin, 29-November-2010
Penulis: Ummu Ishaq Al-Atsariyyah


Ujian yang paling besar bagi laki-laki adalah wanita. Demikian Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sebuah haditsnya. Karena itu Islam memberi rambu-rambu yang sangat ketat dalam mengatur hubungan dua lawan jenis ini. Tujuannya, tentu, untuk memuliakan kedua belah pihak, laki-laki dan wanita.
Ujian yang paling besar bagi laki-laki adalah wanita. Demikian Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sebuah haditsnya. Karena itu Islam memberi rambu-rambu yang sangat ketat dalam mengatur hubungan dua lawan jenis ini. Tujuannya, tentu, untuk memuliakan kedua belah pihak, laki-laki dan wanita.

Allah Subhanahu wa Ta`ala menciptakan dua jenis manusia, Adam (pria) dan Hawa (wanita), yang secara fitrah keduanya saling tertarik satu dengan lainnya. Si pria tertarik, cenderung dan senang dengan wanita. Sebaliknya, wanita juga punya ketertarikan, kecenderungan dan kesenangan terhadap pria. Bapak manusia, Nabi Adam `alaihis salam, merasa kesepian tatkala Allah Subhanahu wa Ta`ala belum menciptakan Hawa sebagai pendamping hidupnya. Yang demikian ini juga menimpa anak cucu Adam. Ketika usia dan kebutuhan telah menuntut, mereka saling membutuhkan teman hidup dari lawan jenisnya, dan ini fitrah manusia.

Karena kuatnya daya tarik pria dan wanita, agama yang samhah - agama yang mudah dan tidak memberikan beban yang berat bagi pemeluknya - ini menetapkan aturan-aturan agar keduanya terjaga dan tidak melanggar batasan Ilahi. Bila aturan itu tidak diindahkan, maka yang terjadi adalah fitnah. Fitnah ini bisa menimpa pihak pria, bisa pula menimpa pihak wanita, atau bahkan kedua-duanya. Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah sesuatu yang membawa kepada ujian, bala, dan adzab.

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda tentang fitnah wanita:
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian berketurunan (regenerasi) di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (Shahih, HR. Muslim)

Shahabat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bernama Abdullah bin Mas‘ud radhiallahu `anhu berkata: “Ada seorang laki-laki mencium seorang wanita yang bukan mahramnya. Dengan penuh sesal laki-laki itu mendatangi Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengadukan maksiat yang telah diperbuatnya. Maka turunlah ayat Allah:
“Dirikanlah shalat pada dua ujung siang dan akhir dari waktu malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapuskan kejelekan. Yang demikian itu adalah peringatan bagi orang-orang yang mau berdzikir (mengingat).” (Hud: 114)

Laki-laki tadi berkata kepada Rasulullah: “Apakah ayat ini untukku?” Rasulullah menjawab: “Ayat ini bagi orang yang berbuat demikian dari kalangan umatku.” (Shahih, HR. Bukhari)

Karena terfitnah dengan wanita, seorang laki-laki ingin berzina; dan karena fitnah wanita, seorang laki-laki melakukan perbuatan yang mengantar kepada zina (mencium), padahal Allah Subhanahu wa Ta`ala telah memperingatkan:
“Janganlah kalian mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.” (Al Isra’: 32)

Karena begitu besarnya fitnah antara lawan jenis ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberikan bimbingan kepada umatnya agar mereka terjaga hingga tidak terjatuh kepada fitnah tersebut. Di antara bimbingan tersebut adalah:

Firman Allah dalam Surat An-Nuur:30-31 yang artinya: “Katakanlah (ya Muhammad) kepada orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan-kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah akan mengabarkan apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: “Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan-kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung-kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti auratnya wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram, agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung.” (An Nur: 30-31)

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

“Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” (Al Ahzab: 53)

Rasulullah mengajarkan kepada para shahabat beliau untuk memberikan hak pada jalan bila mereka terpaksa duduk-duduk di pinggirnya untuk berbincang. Beliau bersabda:
“(Hak jalan adalah) kalian menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (Shahih, HR. Bukhari)

Beliau menuntunkan kepada para wanita:
“Apabila salah seorang wanita dari kalian hadir di masjid untuk shalat Isya, maka ia tidak boleh menggunakan wangi-wangian pada malam itu.” (Shahih, HR. Muslim)

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian ia melewati sekelompok laki-laki agar mereka dapat mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Shahih, HR. Ahmad. Lihat Ash Shahihul Musnad mimma Laisa fish Shahihain 2/9, karya Syaikh Muqbil t)

Beliau mengajarkan kepada para laki-laki:

“Hati-hati kalian dari masuk menemui para wanita yang bukan mahram!” Lalu ada seseorang dari kalangan Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan ipar?” Beliau menjawab: “Ipar itu maut.” (Shahih, HR. Bukhari)

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu didampingi oleh mahramnya.” Maka berdiri seorang laki-laki untuk bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk melaksanakan ibadah haji sementara aku telah tercatat untuk ikut dalam peperangan ini dan itu.” Beliau berkata: “Kembalilah engkau temui istrimu dan berhajilah bersamanya.” (Shahih, HR. Bukhari )

“Ditusuk kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Shahih, HR. Ath Thabrani dalam Al-Mu`jamul Kabir . Lihat Ash Shahihah no. 226)

Aisyah mengabarkan tentang keberadaan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang selalu menjauh dari hal-hal yang dapat mengantarkan kepada fitnah:
“Demi Allah, tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita yang bukan mahramnya ketika beliau membaiat mereka. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali dengan ucapan: “Sungguh aku telah membaiatmu dalam perkara itu.” (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)

Ummu Salamah, salah seorang Ummahatul Mu’minin berkata: “Apabila Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah salam dari shalatnya (secara berjamaah di masjid, pent.), berdirilah para wanita (untuk kembali ke rumah mereka, pent.) segera setelah selesainya salam beliau, sementara beliau tetap tinggal sebentar di tempatnya sebelum akhirnya beliau berdiri.” (Shahih, HR. Bukhari)
Rawi hadits ini berkata: “Kami memandang, wallahu a`lam, beliau melakukan hal tersebut agar para wanita yang ikut shalat berjamaah dapat kembali pulang ke rumah mereka tanpa sempat berpapasan dengan laki-laki.”

Pernah suatu ketika Rasulullah secara tidak sengaja melihat seorang wanita maka beliau segera mendatangi istrinya Zainabx untuk mengajaknya jima‘. Setelah selesai menunaikan hajatnya, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam keluar menemui para shahabat beliau, lalu beliau berkata:
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan. Maka apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita hendaklah ia ‘mendatangi’ istrinya, karena dengan begitu dapat menolak apa yang ada di hatinya.” (Shahih, HR. Muslim)

Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan rahmat-Nya menetapkan adanya pernikahan juga dalam rangka menjaga timbulnya fitnah. Rasul-Nya yang mulia bersabda memberi tuntunan kepada para pemuda :
“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan hendaklah dia menikah karena dengan nikah itu dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, adapun yang belum mampu maka hendaklah dia puasa karena puasa itu merupakan tameng dari syahwat”. (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam naungan rumah tangga, seorang suami dan seorang istri diharapkan dapat saling menjaga kehormatan masing-masing. Suami dapat menjaga istrinya dan sebaliknya istri dapat menjaga suaminya. Dan masing-masingnya mencukupkan diri dengan pasangan hidupnya yang sah, tidak berpaling kepada apa yang tidak halal baginya.

Ketahuilah, fitnah lawan jenis pada akhirnya dapat mengantarkan kepada zina, padahal Allah telah mengharamkan perbuatan keji ini. Dan yang perlu diketahui zina itu tidak hanya sekedar apa yang diperbuat oleh kemaluan, karena Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Dia pasti akan mendapati hal itu. Maka zinanya mata dengan melihat, zinanya lidah dengan berbicara, sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan. Dan nantinya kemaluanlah yang membenarkan itu seluruhnya atau mendustakannya.” (Shahih, HR. Bukhari)

Kita katakan dalam perkara ini “menjaga diri lebih baik daripada mengobati”. Sebelum jatuh sakit karena penyakit yang ditimbulkan oleh fitnah kemudian nantinya sulit untuk diobati, lebih baik menghindarkan diri dari fitnah tersebut dan tidak dekat-dekat dengannya. Semoga Allah menjaga diri kita… Amin!

Wallahu a‘lam bish shawwab.

(Catatan: susunan hadits-hadits yang ada dalam tulisan ini diambil dari kitab Tahdzirul Fataatil ‘Afifah min Talbisaat Az-Zindaaniil Khabitsah, hal. 31-37, karya Ummu Salamah As Salafiyah salah seorang istri As Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu ta`ala)

http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=26

Monday, February 14, 2011

Siapa Yang Terusir Dari Telaga Rasulullah ?

Siapa Yang Terusir Dari Telaga Rasulullah ?

by Anwar Baru Belajar on Monday, June 7, 2010 at 3:38am

Jika kita berbicara tentang telaga, mungkin yang akan terbayang di benak kita adalah tentang keindahannya. Airnya yang jernih kebiruan, pepohonan yang hijau dan rindang di sekitarnya, kicauan burung-burung yang membelah langit di atas telaga, dan keindahan lain yang dapat kita temui di sekitar telaga. Itulah keindahan telaga di dunia.

Tahukah Engkau, di Hari Akhir Nantipun Akan Ada Telaga?

Berita tentang keberadaan telaga di hari akhir ini telah dijelaskan jauh hari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja sebagai muslimah yang baik, kita harus mengimani hal ini meskipun akal kita tak mampu menjangkaunya. Ketahuilah wahai saudariku, pembahasan mengenai telaga di hari akhir ini merupakan pembahasan yang berkaitan dengan keimanan terhadap hari akhir. Karena itu, ketundukan terhadap nash-nash syar’i harus lebih didahulukan daripada pemikiran akal semata. Nah, bagaimanakah sebenarnya telaga di hari akhir tersebut? Semoga Allah memudahkan kita dalam membahas hal ini.

Setiap Nabi Memiliki Telaga (Haudh)

Lafazh al-haudh ( الحوض ) secara bahasa adalah al-jam’u (kumpulan), dikatakan menghimpun (mengumpulkan) air, lalu ditempatkan pada suatu wadah apabila telah terkumpul. Kadang-kadang dimaknai dengan wadah air. Secara syar’i (terminologi), makna al-haudh adalah telaga air yang turun dari sungai surga pada hari kiamat yang diperuntukkan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits mutawatir dan berdasarkan kesepakatan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (Lihat Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya aku telah mendahului kalian menuju al-haudh…” (HR. Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’d).

Saudaraku, perlu kita ketahui bahwa setiap Nabi ‘alaihimus shalaatu wa sallam memiliki telaga. Namun telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling besar, paling mulia, paling indah, dan paling banyak pengikutnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

“Sesungguhnya setiap Nabi memiliki telaga, mereka membanggakan diri, siapa di antara mereka yang paling banyak peminumnya (pengikutnya). Dan aku berharap, akulah yang paling banyak pengikutnya.” (HR. Tirmidzi)

Karakteristik Telaga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam

Saudaraku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan tentang ciri-ciri telaga beliau kepada kita. Ketahuilah saudaraku, telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah telaga yang paling indah di antara telaga-telaga Nabi lainnya. Dan telaga tersebut diperuntukkan untuk kita, umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah kita patut bergembira akan hal itu.

Telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam airnya lebih putih dari susu. Rasanya lebih manis daripada madu. Lebih harum dari minyak kesturi. Panjangnya sama dengan lebarnya, yaitu satu bulan perjalanan. Gayungnya bagaikan bintang di langit dalam jumlah dan indahnya. Telaga Rasulullah memiliki dua saluran yang dihubungkan ke surga, yaitu ke sungai al-Kautsar. Barangsiapa yang minum seteguk air darinya, maka tidak akan kehausan lagi selamanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Telagaku (panjang dan lebarnya) satu bulan perjalanan, airnya lebih putih daripada susu, aromanya lebih harum daripada kesturi, bejananya sebanyak bintang di langit, siapa yang minum darinya, ia tidak akan merasa haus selamanya.” (HR. Bukhari).

Lalu, dimanakah letak haudh? Ulama berbeda pendapat tentang letak haudh, apakah setelah atau sebelum shirath (jembatan yang dibentangkan di atas Neraka Jahannam yang akan dilewati umat manusia menuju Surga sesuai amal perbuatan mereka).

Imam Qurthubi mengatakan bahwa haudh terletak sebelum manusia meniti shirath, tepatnya di padang makhsyar. Dalilnya adalah ada sebagian orang yang ingin ke haudh, namun ia diusir darinya. Sedang Imam Bukhari berpendapat bahwa letak haudh adalah setelah shirath. Walllahu Ta’ala a’lam, pendapat yang terkuat adalah pendapat Imam Qurthubi.

Orang-Orang yang Diusir dari Telaga

Sungguh indah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tahukah engkau saudaraku, bahwa tidak semua umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa minum dari telaga beliau. Akan ada orang-orang yang diusir dari telaga beliau. Siapakah mereka?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Aku akan berada di atas telagaku nanti di akhirat menunggu siapa-siapa yang datang kepadaku. lalu didatangkan kepadaku beberapa orang dari ummatku. Aku berkata; Mereka itu ummatku. Lalu dikatakan kepadaku ; Kamu (Muhammad) tidak tahu kalau mereka itu telah menyelisihi sunnahmu." (HR. Bukhari No. 7048 dan Muslim No. 2293)

Sungguh akan ada yang terusir dari telaga di antara umat Muhammad. Celakalah orang yang menambah-nambah [berbuat bid'ah] dalam agama setelah Nabi meninggal dunia.

Salah satu golongan manusia yang akan diusir dari telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang mengganti-ganti syari’at yang telah Rasulullah ajarkan. Maka hendaknya kita berhati-hati akan hal ini. Kerjakanlah ibadah hanya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan ajarkan kepada umatnya. Periksalah setiap amal ibadah kita, sesuaikah dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Tanyalah diri kita ketika hendak melakukan sebuah ibadah, apakah ibadah tersebut sesuai dengan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil yang memerintahkannya? Karena setiap amal ibadah hukum asalnya adalah haram dikerjakan, kecuali jika ada dalil yang mensyariatkannya.

Imam Qurthubi mengatakan bahwa ulama berpendapat setiap orang yang murtad dan ahlu bid’ah adalah orang yang terusir dari telaga. Yang paling keras pengusirannya adalah yang paling jauh dan menyimpang dari ajaran para salaf.

Termasuk di dalamnya adalah orang yang berbuat zholim dan menutupi kebenaran, memusuhi dan menghina orang-orang yang membela kebenaran, serta orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan bid’ah.

Adapun orang-orang munafik, akan disikapi sebagaimana sikap yang nampak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengajaknya ke telaga, lalu disingkapkan tabir mereka sehingga diketahui bahwa mereka kafir. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Menjauhlah kalian!”

Dikenali dari Bekas Wudhu

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

“(Panjang sisi) telagaku lebih jauh jaraknya antara Ailah dan ‘Adn (keduanya adalah nama tempat), lebih putih dari salju, lebih manis daripada madu yang dicampur susu, bejana-bejananya lebih banyak dari jumlah bintang-bintang, dan aku benar-benar akan menghalangi manusia darinya sebagaimana seorang yang menghalangi unta milik orang lain dari telaganya. Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau mengenali kami waktu itu?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh umat-umat yang lain. Kalian datang kepadaku dengan anggota wudhu yang putih bersinar dari bekas wudhu”. (HR. Muslim)

Demikianlah saudaraku, sedikit pembahasan tentang telaga Rasulullah. Semoga kita dapat berkunjung ke telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meminum airnya yang lebih putih dari susu, lebih harum dari kesturi, dan lebih manis dari madu. Aamiin ya Mujibas Saailin.

Maraji’:
______________
* Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka Imam Asy-Syafi’i
* Kajian kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad oleh Ustadz Aris Munandar

Disunting dari catatan Ummu Nafisah
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis, Lc.
Artikel muslimah.or.id
_______________
Dikirim ulang oleh Anwar Baru Belajar

Sunday, December 12, 2010

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS



Oleh : Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

Catatan.
[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

Bagian Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah
[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
[4]. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami
[1]. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
[2]. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan
[1]. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
[2]. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
[3]. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri
[1]. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
[2]. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
[3]. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
[2]. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
[3]. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
[4]. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
[5]. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
[1]. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
[2] Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung
[1]. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
[3]. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak
[1]. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
[2]. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
[3]. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
[4]. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
[1]. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
[2]. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

 

[Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2023/slash/0