Wednesday, November 3, 2010

8 Alasan Mengapa Kita Tidak Boleh Mengambil Bunga Bank (apakah boleh mengambil bunga bang dan menfaatkan untuk hal hal yang baik??)

Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?
Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):

“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya….”

Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.

Beliau ditanya: “Ada seorang pemuda yang tengah studi di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”

Beliau menjawab:

“Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)

Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatupun darinya.

Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ

“Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”

Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Beliau juga bersabda):

وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ مِنْ رِبَانَا رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ

“Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muththalib. Semuanya disirnakan.”



Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil, mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum muslimin.”

Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya) dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah ditentukan dari Allah, yaitu:

اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (Al-Baqarah: 278)



Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada saya termasuk uang saya?

Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda bukanlah pengembangan dari uang anda.

Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”



Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).



Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin? Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.

Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi dan mungkin pula tidak.

Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk membiayai perang melawan kaum muslimin.



Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.

Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan cara menyucikannya.

Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil, mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.

Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama sekali dan bersihkan diri anda darinya!



Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk sedekah dan kemaslahatan umum?

Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.

Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.

Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya. Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai sedekah).

Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”



Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ كَثِيْرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا

“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)



Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin! Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap mengambilnya dari kita.”Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya, maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً

“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)

Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu ‘anhum adalah hizbullah dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada perang Uhud. Ada satu kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi? Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حَتَّى إِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِي اْلأَمْرِ وَعَصَيْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا أَرَاكُمْ مَا تُحِبُّوْنَ

“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)

Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?

Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.

Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah tidak boleh mengambilnya.

Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar, berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” (Fatawa Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’ hal. 120-124)

Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh (2/138-141) pada liqa` yang ke-27. Wallahul muwaffiq.

Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya.

Sumber : http://asysyariah.com/print.php?id_online=421

Hukum Bunga Bank (apakah termasuk riba? apakah hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?)

Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):
“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman juga:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
هُمْ سَوَاءٌ

“Mereka semua sama.”
Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat)….”
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?”
Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.”

Sumber : http://asysyariah.com/print.php?id_online=421

Hukum Islam tentang Menyimpan Uang DiBank (Untuk mendapatkan Bunga Atau Demi Keamanan??)

Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website majalah Asy Syariah http://asysyariah.com/print.php?id_online=421. Karena panjangnya pembahasan ini maka kami sajikan dalam beberapa artikel.

Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):

“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.

(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”

Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).

* * *

Apa hukum Islam tentang bekerja di bank dan menyimpan uang di sana tanpa mengambil bunganya?
Dijawab Oleh Asy-Syaikh Abdulaziz bin bin Baz Rahimahullah
Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang menjalani praktek riba, tidak boleh. Karena hal ini menolong mereka di atas dosa dan permusuhan dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman; “Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan”. Dan telah benar riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau melaknat orang yang memakan riba dan pihak yang memberikannya dan orang yang mencatatnya dan pihak yang menjadi saksinya, beliau berkata: mereka semua kedudukannya sama. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.

Adapun menyimpan uang di bank dengan bunga bulanan atau tahunan, hal ini termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma ulama. Sedangkan menyimpannya tanpa mengambil bunganya, yang paling baik seseorang meninggalkan hal ini kecuali dalam keadaan darurat, hal ini apabila bank tersebut menjalani praktek riba. Karena menyimpan uang di bank tersebut walaupun tanpa mengambil bunganya di dalamnya terdapat unsur membantu mereka dalam praktek riba mereka. Maka dia dikhawatirkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bekerjasama di atas dosa dan permusuhan walaupun dia tidak niatkan.

Maka yang wajib adalah menghindar dari hal-hal yang diharamkan dan mencari jalan-jalan yang selamat dalam menyimpan uang dan mempergunakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin ke arah yang membawa kebahagiaan mereka dan kemuliaan serta keselamatan mereka. Dan semoga Allah memudahkan bagi mereka berbuat dengan segera dalam mewujudkan bank-bank islami yang bersih dari praktek-praktek riba. Sesungguhnya Dialah Yang Menolong hamba-Nya dan Yang Berkuasa. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah Jilid 4

Sumber :

http://www.imambinbaz.org/mat/94

http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=275

* * *

Hukum Menyimpan Uang Di Bank
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.

Jawaban

Pertama.
Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu.

Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan dalam firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya” [Al-Baqarah : 278-279]

Ayat tersebut sangat transparan dan jelas sekali melarang kita agar tidak mengambil sesuatupun darinya.

Saat hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato di hadapan kaum muslimin seraya bersabda.

“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan”

Jadi, riba yang sebelum Islam pernah dijalankan telah dilenyapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami, yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan” [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Hajj 1218]

Jika anda mengatakan, sesungguhnya bila anda tidak mengambilnya, maka mereka itu akan menguasai harta anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum muslimin.

Jawaban kaim, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla. Dan bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firmanNya.

“Artinya : Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)” [Al-Baqarah : 278]

Kedua.
Kami akan mengatakan, apakah bunga yang diberikan kepada saya berasal dari harta saya sendiri ?

Jawabannya. Sesungguhnya ia bukanlah berasalah dari harta saya sebab bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari iru. Atau bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli sejata yang banyak untuk menghadapi kaum muslimin.

Ketiga.
Kami akan mengatakan bahwa mengambil harta riba tersebut, berarti telah terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebaga riba sebab orang ini kelak di Hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa ia adalah riba. Bila demikian halnya riba, apakah mungkin seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin adalah riba ? Jawabannya, Tidak. Sebab, qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash (teks) agama.

Keempat.
Apakah sudah dapat dipastikan bahwa mereka, seperti penuturan anda, mengalikasikannya untuk kepentingan gereja-gereja atau pembuatan perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin ? Jawabnya, hal itu tidak dapat dipastikan. Jadi, bila kita mengambilnya, berarti kita telah jatuh ke dalam larangan yang riil hanya demi manjaga timbulnya kerusakan yang masih ilusif (samara), sedangkan akal sulit menerima hal itu. Artinya, akal sulit menerima bahwa seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerusakan yang riil untuk mencegah kerusakan yang ilusif ; yang bisa terjadi dan bisa pula tidak. Sebab, boleh jadi bank mengambil bunga tersebut hanya untuk kepentingannya semata. Boleh jadi pula, para pegawai bank itu mengambilnya hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing, sebaliknya, tidak dapat dipastikan pula bahwa bunga bank riba tersebut digunakan untuk kepentingan gereja-gereja atau perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin.

Kelima.
Bahwa bila anda mengambil apa yang anda klaim sebagai bunga dengan niat akan menyalurkannya dan mengeluarkannya dari kepemilikan anda sebagai upaya menghindarkan diri darinya, maka ini samalah artinya anda telah melumuri diri anda dengan keburukan untuk kemudian berusaha mensucikannya kembali. Ini bukan cara berfikir yang logis. Oleh karena itu, kami tegaskan : “Jauhilah keburukan tersebut terlebih dahulu sebelum anda melumuri diri dengannya, baru kemudian berusaha untuk mensucikan diri darinya. Apakah dapat diterima, bahwa ada seseorang melempar pakaiannya kea rah air kencing demi untuk mensucikannya bila terkena air kencing tersebut ? Sama sekali ini tidak masuk akal. Jadi, selama anda meyakini bahwa ini adalah haram dan riba, kemudian anda mengambilnya, menyedekahkannya dan menghindarkan diri (berlepas diri) darinya. Kami katakana, seharusnya dari awal, jangan anda ambil dan bersihkan diri anda darinya.

Keenam.
Kami katakana lagi, bila seseorang mengambilnya dengan niat seperti itu, apakah dia yakin bisa mengalahkan (ketamakan) dirnya sehingga dapat menghindar darinya dengan cara mengalokasikannya kepada hal yang berbentuk sedekah atau kemaslahatan umum ? sama sekali tidak, sebab boleh jadi dia mengambilnya dengan niat seperti itu akan tetapi kemudian bila hatinya menginformasikan kegunaannya dan jiwanya membisikkan agar mempertimbangkannya kembali bila mendapatkan bung riba tersebut dalam jumlah sekian ikat (lembar), seperti satu juta atau seratus ribu. Maka, memang dia pada mulanya memiliki tekad, namun kemudian tekad tersebut berubah menjadi pertimbangan terhadapnya. Setelah mempertimbangkan hal itu, dia berubah pikiran lagi untuk memasukkannya saja ke dalam kotak. Seseorang tidak dapat menjamin dirinya ; kadangkala dia mengambil dengan niat seperti itu, namun tekadnya batal ketika melihat sekian banyak ikatan (lembaran) uang tersebut, lalu menjadi tamak dan tidak berdaya untuk mengeluarkannya lagi.

Pernah diceritakan kepada saya kisah sebagian orang-orang bakhil yang pada suatu hari naik keatas loteng rumah dan memasukkan dua jarinya ke dalam dua telinganya lantas berteriak ke arah tetangganya, “Tolonglah saya, tolonglah saya!!” Merekapun menghampirinya sembari berkata, “Ada apa gerangan, wahai fulan ?” Dia menjawab, “Saya telah memisahkan zakat saya dari harta saya untuk mengeluarkannya, tetapi saya mendapatkannya banyak sekali, lalu jiwa saya membisikkan, ‘Bila ia diambil oleh orang lain, hartamu pasti akan berkurang’. Karena itu, tolonglah saya agar bisa lepas dari cengkeramannya !”.

Ketujuh. Sesungguhnya mengambil riba merupakan tindakan menyerupai orang-orang Yahudi yang telah dicela oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.

“Artinya : Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” [An-Nisa : 160-161]

Kedelapan.
Sesungguhnya mengambil riba berarti membahayakan dan menyakiti kaum muslimin, sebab para tokoh agama Nashrani dan Yahudi mengetahui bahwa dienul Islam mengharamkan riba ; Bila si muslim ini mengambilnya, mereka akan berkata, “Coba lihat, kitab kaum muslimin itu mengharamkan riba atas mereka tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita” Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah titik kelemahan kaum muslimin, sebab bila musuh-musuh sudah mengetahui bahwa kaum muslimin telah menyimpang dari dien mereka, maka tahulah mereka secara yakin bahwa inilah titik kelemahan mereka (kaum muslimin). Sebab, perbuatan maksiat tidak hanya berimplikasi kepada pelaku maksiat di kalangan kaum muslimin saja, tetapi terhadap Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, Allah berfirman.

“Artinya : Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu” [Al-Anfal : 25]

Mari kita renungkan, para sahabat yang merupakan Hizbullah dan tentaraNya keluar pada perang Uhud bersama manusia paling mulia, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melakukan satu kali maksiat saja, apa yang terjadi terhadap mereka setelah itu ? Kekalahan, setelah sebelumnya mendapatkan kemenangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai” [Ali Imran : 152]

Yakni terjadilah apa yang tidak kalian sukai

Jadi, perbuatan-perbuatan maksiat memiliki pengaruh yang besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin dan penguasaan oleh musuh-musuh Islam terhadap mereka serta kekerdilan diri mereka di hadapan mereka. Manakalah setelah diraihnya kemenangan, ia bisa lepas akibat perbuatan maksiat ; maka bagaimana tanggapan anda manakala kemenangan belum lagi diraih ?

Musuh-musuh kaum muslimin akan bergembira bilamana kaum muslimin mengambil riba. Sekalipun dari sisi lain mereka tidak menyukai hal itu, akan tetapi mereka bergembira lantaran kaum muslimin akan kalah bila terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.

Salah satu dari kedelapan aspek negatif yang dapat saya tuangkan tadi cukup sebagai dalil pelarangan mengambil bunga-bunga bank tersebut. Menurut perkiraan saya, rasanya seorang yang mencermati hal ini dan merenungkannya secara penuh hanya akan mendapatkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya. Dan inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugrahkannya dan segala puji bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam’iy (nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang telah saya sebutkan.

[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal.386, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 31-37 ]

http://namakugusti.wordpress.com/2010/08/13/hukum-menyimpan-uang-di-bank/

Monday, October 18, 2010

BAU BUSUK AGAMA SYI'AH AKHIRNYA TERCIUM JUGA



Oleh : Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja


Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”
Seorang penyair Arab berkata :

ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ

“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6)

“Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M).


Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)

Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.
Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.

Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.

Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.


Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…
Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…
Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…
Dakwah tauhid mereka tinggalkan…
Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…
Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…
Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!,


Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???
Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!
Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?
(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)


Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??
Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???
Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)
Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)


Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :
- Bolehnya berhubungan lewat dubur
(http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)
- Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)
- Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)
- Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!!
(http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)


Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!!



Sumber : http://www.firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/65-bau-busuk-syiah-akhirnya-tercium-juga


Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/10/bau-busuk-agama-syiah-akhirnya-tercium.html#ixzz12jIjQkBq

Saturday, October 16, 2010

POLIGAMI ITU BUKAN SUNNAH, TAPI JAIZ



POLOGAMI ITU BUKAN SUNNAH, TAPI JAIZ


- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

- Peringatan bagi yang Tergesa-gesa


Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)


[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.


- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?


Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.


Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf


Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)


Peringatan !!!


Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu


Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam


(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

Dikutip dari: Darussalaf.org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI