Thursday, April 29, 2010

"Siapa bilang rokok haram!!"





Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum
muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki
otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka
akan menyatakan, "Siapa bilang rokok haram!!"

Menjawab pernyataan
ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar
kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup
laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok
telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter,
perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut
mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan
dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh
ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan
pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.

Buletin
Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada
pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi
pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya
adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan
menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.

Pembaca
yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan
haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya".

Sebagian
penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur
Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad-Da’imah" (Lembaga Fatwa).


* Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok

Suatu
fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang
biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah
seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian
kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

Seorang
penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka
merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia
hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca
Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"

Para
ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram, karena telah terbukti
bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk
lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah
menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

"…dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di
belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu
menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul
masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi
mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar.
Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia
tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul
mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan
berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya
sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu
yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi
mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang,
tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah,
serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih
sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan
dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih
menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa
alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil
Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]

* Soal Kedua:
Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi
dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa
diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan
rokok.

Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya
berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena
adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"

Para
ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam
tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok
terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk
khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah
-Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa
sallam-,

"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah
–Subhanahu- berfirman,

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang
dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang
baik-baik". Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]

*
Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang
ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok.
Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual
barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!

Seorang
penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah
dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

Para ulama
dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram, jual-beli
rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang
tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- bahwa beliau bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Sama sekali tak ada ketaatan
kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza
wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

Beliau juga
bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

"Ketaatan
itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf". (HR. Al-Bukhoriy & Muslim)
[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'
(15/113)]

* Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama
banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang
dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak
terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan
mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

Benarkah
para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak
haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata,
"Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang
dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau
tersebut?"

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Tidak
boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram
dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar
dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib
bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya
dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan
sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam". [Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]


* Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok

Ada diantara kita
yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa
dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah
halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar
Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok
dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku
mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku
mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya
tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".

Para ulama
besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin
Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan
bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib
mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya
menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa
menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari
rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa
shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan
fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan
haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang
mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala-
melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan
dalam firman-Nya,

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS. Al-Maa’idah:
2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak
haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam Al-Qur’an
sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal
sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung
kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu
orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak
dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan
sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang
wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah
dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai
rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya,
"Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah
mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud
berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah,
sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf,
tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu
Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf
(yang berbunyi):

"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu,
maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)

Wanita itu menjawab, "Ya". [HR.
Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]

Memakai
rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam
Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat
terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan
rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan
berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok,
memang tak ada kata dan lafazh "rokok" dalam Al-Qur’an. Tapi larangan
tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan
tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain,
menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap
penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an
terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain,
menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas
ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah.

http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html

wallohu ta'ala a'lam

*diopas dari message grup BELAJAR ISLAM;

Akibat foto akhwat di profile




Terkadang bila melayari weblog-weblog teman, menjelajah ke dalam dunia maya bagi manusia yang memayakan diri mereka, saya merasa heran melihat beberapa weblog muslimah, yang bertudung, yang menutup aurat, tidak segan-segan pula untuk menampilkan gambar masing-masing.

Tiadalah terlalu salah untuk menampilkan gambar Anda, ya muslimah sekalian, namun, sayangnya, Anda lupa bahwa gambar yang Anda posting itu adalah gambar sebesar layar 17 inci! Setiap butir jerawat dan bulu halus di muka anda terpampang rapi!

MUSLIMAH & GAMBAR: ADA APA dengannya?

Tidaklah tujuan saya mengaibkan kalian. Saya adalah teman kamu. Sahabat kamu. Yang enggan melihat wajah-wajah Anda itu ditampilkan sewenang-wenang ke orang. Biarpun wajah bukan aurat menurut sejumlah mazhab, namun tatkala fitnah mengundang, tidakkah ia lebih layak ditutup dari pandangan umum? Muslimahku, Dunia internet semakin berkembang maju. Satu hari, satu weblog, mungkin jutaan orang yang melihatnya setiap hari.

Di kalangan mereka ada yang bagus, yang menundukkan pandangan selaras firman Allah dalam Surah An-Nur "Katakanlah (Wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki Yang beriman supaya mereka menahan pandangannya (dari memandang Yang haram), dan memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah amat mendalam pengetahuannya tentang apa yang mereka kerjakan. "

Namun, kita harus akui, bahwa di antara jutaan orang itu, ada yang hatinya sakit, ada yang jiwanya perih menanggung kesakitan akibat terlihat wajah-wajah kamu biarpun kamu bertudungtertutup. Muslimahku, Kalau kita lihat dunia gambar bukan main majunya. Dahulu, cuma kamera yang perlu dicuci gambarnya. Kini, telepon juga menjadi kamera. Kamera pula lebih dahsyat, lebih instant,segera majunya segera pula kerusakan yang dibawanya penyakit hati.

Alangkah malangnya, kalau wajah-wajah yang terpamer itu, mengundang gejolak rasa di jiwa insan bernama lelaki, yang beriman akan beristighfar dan memujuk hati, manakala yang sakit jiwanya, akan mulai mengganggu Anda. Mulai memburu Anda dengan SMS, telepon, atau mungkin mendekati anda, dengan tujuan memiliki anda ....

Hanya karena kesalahan yang mungkin Anda tidak terniat, wajah Anda terpampang besar di internet! Gambar adalah bayangan realiti. Namun mungkin juga ia fantasi. Kadangkala tertipu juga lelaki pada fantasi Photoshop, Fireworks dan seribu satu pengedit gambar lagi. Kalau itu memang tujuan Anda, Anda tanggung sendirilah. Tapi kalau niat Anda cuma berbagi, dengan tanpa sadar mengajak fitnah bertandang, maka peringatan saya, hati-hatilah!

Penyelesaiannya ....

Andalah saja yang mampu menyelesaikannya. Bukan orang lain. Diri Andalah yang harus menjaganya. Apa tujuan Anda bertudung dan menutup aurat? Bukankah kehendak syariat dan ingin menutup pandangan orang kepadamu? Maka, pertanyaan saya, menundukkan pandangan bukan kehendak syariatkah? Menampilkan wajah anda besar-besar menutup pandangan orang terhadap andakah? Karena weblog-weblog dan web foto itu milik anda, seharusnyalah anda kecilkan wajah-wajah Anda dengan mengecilkan ukuran gambar itu.

Banyak cara bisa dilakukan menggunakan perangkat lunak pengedit gambar. Belajarlah dari yang tahu. Hindarkanlah aksi-aksi dan posting-posting yang hanya menambah kerusakan jiwa masyarakat. Jika niat anda hanya ingin berbagi dengan teman muslimah anda, lakukanlah secara tertutup. Hindari posting yang dapat dilihat oleh segala macam jenis orang. Kalau lebih mudah, Anda kirim saja email bergambar pada teman muslimah anda itu.

Ingatlah, wajah anda, anugerah Allah.

Anugerah Allah itu hanya layak dilihat berkali-kali oleh yang layak saja ...
Wallahu ta'ala A'lam ..

Wanita solehah, Itulah sebaik-baik hiasan ...
Selamat Bermujahadah
terjemahan dari www.iluvislam.com

*dicopas dari message grup Dakwah Salaf

Akhir Perjalanan sang Perantau


Orang asing bukanlah orang yang merantau ke negeri syam atau yaman
Tapi orang asing (yg hakiki) adalah, orang yg merantau ke kuburnya bersama kain kafan

Sungguh si perantau punya hak yang harus dipenuhi
Oleh tuan rumah yang daerahnya sedang dilalui
Janganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan
Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan banyak cobaan

Perantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi
Kekuatanku semakin rapuh… sedang mati terus meminta diri
Aku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya
Dosa saat sendiri, maupun saat bersama, tapi Alloh pasti mengetahuinya

Betapa sayangnya Alloh padaku… karena telah menangguhkan hukuman-Nya
Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya

Hari-hariku terus berjalan
Tanpa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan
Akulah orang yang biasa menutup pintu
Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku

Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewat
Dan sekarang, tinggal penyesalan di hati yang terus menyayat-nyayat
Biarkanlah ku ratapi dan ku ajak diriku
untuk muhasabah dan prihatin dalam sisa masa hidupku

Wahai orang yang selalu menghinaku, tinggalkan hinaanmu!
karena jika kau tahu keadaanku, tentu kau takkan melakukan itu
Biarkanlah ku usap linangan air mata, yang tak mau berhenti ini
Maka adakah tetesan air mata ini, dapat menyelamatkan diri?!

Dan seakan-akan aku sekarang
tergeletak tak berdaya diatas ranjang
di hadapan seluruh sanak keluarga
yang membolak-balikkan tubuhku dengan tangan mereka

Lalu berkumpullah di sekelilingku, orang yang meratapiku
menangisiku, memanggil namaku, dan menyesali keadaanku
Mereka telah mendatangkan tabib untuk mengobatiku
Tapi aku yakin, saat ini ia takkan mampu menyembuhkanku

Selanjutnya nafasku semakin tak karuan
Ajal mulai merenggutku, dari setiap urat nadi, dengan tanpa keramahan dan kehalusan
Kemudian ruhku keluar dari jasadku yang meronta
Hingga ludahku saat itu menjadi pahit rasa

Mereka pun menutup mataku
Lalu pergi membeli kafan setelah putus asa atas kesembuhanku

Orang yang dulunya paling ku kasihi
Segera mencari pemandi mayat yang mau menghampiri
Dia mengatakan: Wahai kaumku, kami ingin pemandi mayat yang lihai
merdeka, ahli syair, cerdas, mengerti, dan pandai

Akhirnya datanglah seorang dari mereka menghampiriku
ia melepas pakaianku, menelanjangiku, dan menyendirikanku
Dengan terlentang di gerabah, ia membiarkanku
sedang pancuran air yang akan membersihkan ada di atasku

Ia pun mengucurkan air dari atasku, membilasku dengan tiga bilasan
Dan setelah itu, ia meminta orang-orang agar mendatangkan kain kafan
Orang-orang itu memakaikan padaku pakaian yang tanpa saku
Dan jadilah bekalku hanya parfum kematian, ketika mereka memarfumiku

Mereka kini telah mengeluarkanku dari dunia, duhai malangnya aku
Sebagai seorang perantau tanpa bekal yang dapat mengantarkanku

Mulailah 4 lelaki mengangkat jasadku di atas pundak
Dan di belakangku terlihat para pelayat yang mengarak
Mereka lalu meletakkanku di mihrob depan
Lalu mundur ke belakang imam untuk sholat, dan mengucapkan kata perpisahan

Mereka menyolatiku, dengan sholat yang tanpa ada ruku’ dan sujudnya
Dengan iringan doa semoga Alloh mencurahkan padaku rahmat-Nya
(Sampai di kuburan), mereka menurunkanku ke liang lahat dengan perlahan
Dan mulailah salah satu dari mereka menguburkan

Dia membuka kain yang menutupi wajahku untuk melihatku
Hingga mengucur dari kedua matanya, air yang mampu menenggelamkanku

Ia kemudian berdiri dengan penuh hormat…
Dan dengan tekad yang bulat…
ia menata bata di atasku…
lalu beranjak meninggalkanku…

Ia mengatakan: “Uruklah dia dengan tanah kuburan
Dan raihlah pahala kebaikan dari Ar-Rohman, yang memiliki banyak pemberian!

Di liang kubur yang gelap itu, tak ada bapak yang penyayang
Tak ada ibu, atau pun saudara yang dapat membuatmu senang

(Setelah itu) datanglah sosok yang membuatku gemetar, ketika mata ini menatapnya
Karena tampang yang sangat menakutkan orang yang melihatnya

Itulah malaikat Munkar dan Nakir… Apa yang akan ku katakan kepada mereka?!
Di saat mereka benar-benar telah membuatku sangat takut dan kaget tiada tara

Mereka mulai mendudukkanku, dan mengintrogasiku
Sungguh ya Tuhan, tiada seorang pun selain Engkau yang dapat menyelamatkanku
Maka berikanlah maaf-Mu padaku, wahai Harapanku
Sungguh aku sekarang terjerat dan tergadai oleh dosa-dosaku

Adapun keluargaku… setelah pulang, mereka membagi-bagi hartaku
Di lain sisi, dosa-dosaku menjadi semakin terasa berat di pundakku

Sedang istriku… ia mencari suami lain yang menjadi pengganti sepeninggalku
Lalu menyerahkan kekuasaan harta dan rumah padanya (yang dulunya adalah milikku)

Adapun anakku… mereka berubah menjadi budaknya yang harus melayaninya
Sedang hartaku… sekarang semuanya menjadi halal dan barang gratis untuk mereka

Oleh karena itu, janganlah engkau terkecoh dengan dunia dan perhiasannya!
Lihatlah apa yang diperbuatnya kepada tempat tinggal dan keluarganya

Lihatlah orang yang berhasil mengumpulkan dunia seisinya
Apakah ia akan pergi dari dunia dengan selain hanuth (parfum kematian) dan kafannya?!

Bersikaplah qona’ah dan rela terhadap dunia!
walau kau hanya memiliki badan yang sehat (dan hidup sederhana)

Wahai penanam kebaikan… pasti kau nanti akan memanen buahnya
Wahai penanam keburukan… pasti kau akan dimintai tanggung jawabnya

Wahai jiwa ini, berhentilah menjalani maksiatmu
Dan mulailah beramal yang baik, semoga Alloh merahmatimu

Wahai jiwa ini, segeralah bertaubat dan lakukanlah kebaikan
Semoga engkau raih balasan kebaikan, saat melewati kematian

Semoga sholawat tercurahkan kepada Nabi dan Penghulu pilihan
Selama kilat masih menerangi negeri Syam dan dataran Yaman

Segala puji bagi Alloh, yang ketika pagi dan sore selalu memberi kita kebaikan
Juga maaf, ke-ihsan-an, dan banyak lagi pemberian


=========================================

Alih bahasa oleh: Addariny, di Madinah, 21 /11/1430 H

Untaian kata diatas adalah terjamahan syair milik Zainal Abidin -rohimahulloh-





Zainal Abidin, adalah nama julukan, sedang nama aslinya Ali.
Beliau adalah anaknya Husein, cucunya Sahabat Ali bin Abi Tholib. Kalau digabungkan jadinya: Ali bin Husein bin Ali bin Abi Tholib r.a.
Beliau hidup pada tahun 38-94 H, atau 658-712 M. Lahir dan wafatnya di Kota Madinah.
Beliau diagungkan oleh Ahlussunnah karena termasuk Ahlul Bait dan seorang yang alim, berbudi, dan wira’i.
Beliau juga diagungkan oleh Kelompok Syiah 12 Imam, mereka menganggapnya sebagai Imam keempat dari 12 Imam tersebut.